topmetro.news, Langkat – Seorang pria berinisial WK (29) berhasil ditangkap Polsek Pangkalan Brandan setelah diketahui menipu keluarga istri sirinya dengan mengaku sebagai anggota Polda Riau yang ditugaskan BKO di Polda Sumut.
Penipuan ini terungkap berkat laporan Ridwan ke Polsek Pangkalan Berandan yang curiga terhadap aktivitas terlapor.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Amrizal Hasibuan SH MH mengatakan, kasus ini bermula, Rabu (28/5/2025), sekira pukul 09.00 WIB, ketika Ridwan yang merupakan mertua terlapor, merasa curiga setelah melihat video di mana WK yang sebelumnya mengaku dipanggil dinas oleh pimpinannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut, justeru terekam sedang duduk santai di sebuah warung dan minum kopi.
Kecurigaan ini makin bertambah setelah pelapor bertanya kepada saksi Siti Hajar (istri siri terlapor) mengenai status sebenarnya suaminya yang kerap meminta uang dengan alasan keperluan dinas.
Merasa ada kejanggalan, saksi pelapor Ridwan, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan.
Berbekal laporan itu, kemudian Kapolsek langsung memerintahkan unit fungsi dan Kanit Provos untuk mengecek dan menemui WK.
Saat dimintai klarifikasi mengenai status keanggotaannya, WK mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu dan berdinas di Polda Riau yang saat ini diperbantukan (BKO) di Polda Sumut.
Namun, ketika diminta menunjukkan kartu anggota dan Nomor Registrasi Personel (NRP), WK tidak dapat menunjukkannya dan mengaku tidak mengetahui NRP tersebut.
Akhirnya, WK mengaku jika dirinya sebenarnya adalah mantan anggota Polri yang sudah dipecat dan selama ini menipu istri serta keluarganya dengan menyamar menggunakan identitas palsu bernama Briptu Nando Yuda Pratama.
Akibat penipuan ini, pelapor dan anak pelapor mengaku mengalami kerugian materi hampir mencapai Rp10 juta. Uang tersebut diberikan kepada WK dengan alasan untuk biaya dinas ke Polda Sumut dan kebutuhan kerja lainnya. Pelaku menjanjikan uang tersebut akan diganti setelah gaji keluar.
Selain itu, diketahui juga anak perempuan pelapor telah dinikahkan secara siri kepada pelaku dan sedang mengandung.
Merasa tertipu dan malu dengan masyarakat sekitar, pelapor membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak memakan waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Heri Nalom Ompusunggu SH, berhasil menangkap WK dan membawanya beserta barang bukti ke mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan SH MH menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius demi menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Penipuan berkedok sebagai anggota Polri adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ujar Kapolsek.
reporter | Rudy Hartono